Tertib Lalin, Kapolsek Silangkitang Himbau Gunakan Helm SNI
Tertib Lalin Kapolsek Silangkitang Himbau Gunakan Helm Sni
Labusel, MISTAR.ID
Tekankan keamanan dan ketertiban masyarakat serta tertib berlalu lintas, Kapolsek Silangkitang, AKP Sutrisno menghimbau kepada para pelajar dan tenaga didik se-Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI) saat menggunakan kendaraan sepeda motor.
Himbauan tersebut disampaikan usai memimpin upacara di SMA Negeri 1 Silangkitang Desa Aek Goti, pada Senin (29/1/24).
Menurut Sutrisno, penggunaan helm SNI dapat meningkatkan rasa percaya diri pengendara motor. Dikatakan, dengan mengenakan helm yang sesuai standar, pengendara motor akan merasa lebih aman dan nyaman saat berkendara.
Baca juga:Kendaraan Melintasi Jembatan Tano Ponggol Dihimbau Tertib Lalin
“Helm SNI juga dapat melindungi wajah pengendara motor dari terpapar sinar matahari dan debu. Jadi bukan hanya sekedar untuk mematuhi peraturan berlalu lintas,” ujar Sutrisno.
Penggunaan helm SNI telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 ayat 8 menyebutkan, bahwa setiap orang mengemudikan sepeda motor dan penumpang wajib mengenakan helm yang memenuhi SNI.
“Dan dalam waktu dekat Sat Lantas Polres Labusel akan memberlakukan tindakan e-Tilang, patuhilah peraturan yang ditetapkan untuk menghindari pelanggaran pasal yang ditetapkan,” kata Sutrisno.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00.
Baca juga:Ikut Ops Zebra Toba 2023, Kapolres Siantar Bagikan Helm Bagi Pengendara Patuh Lalin
Di akhir sesi, Sutrisno didampingi Bhabinkamtibmas Aek Goti, Aipda.Ismayanto berharap kepada para tenaga didik untuk menjadi motor penggerak keselamatan dan tertib berlalu lintas.
Berdasarkan informasi, unit Polsek Silangkitang telah memasang spanduk himbauan di setiap sekolah tingkat SMP dan SMA, serta lokasi strategis di Kecamatan Silangkitang. (yazis/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Legimin Minta Maaf Usai PSMS Gagal ke Liga 1NEXT ARTICLE
ICJ Putuskan Israel Bersalah